
BANDARLAMPUNG- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, memimpin rapat sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu di Provinsi Lampung.
Rapat itu di Ruang Rapat Utama Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (5/11/2025).
Gubernur Mirza mengatakan, pemerintah provinsi (pemprov) bersama bupati se-Lampung telah meneken sepakat Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu.
HAP ubi kayu ini Rp1.350/kg dengan potongan kadar air 15%, sesuai hasil koordinasi dengan Kementerian Pertanian.
“Hari ini kami bersama para bupati meneken HAP tapioka atau singkong sesuai Pergub. Harga ini berlaku bukan hanya pabrik, melainkan juga lapak,” ujar Mirza.
Kolaborasi Pengawasan
Menurutnya, para bupati terlibat rapat ini sangat penting karena wewenang mengizinkan dan mengawasi lapak berada di tingkat kabupaten.
Untuk itu, tandas ia, pengawasan pelaksanaan Pergub secara berjenjang antara Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Pemerintah bersama aparat penegak hukum berkolaborasi, termasuk Satgas Pangan dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung. Ini agar pelaksanaan pergub ini efektif di lapangan,” jelasnya.
Mirza juga menyampaikan, Pemprov Lampung telah membentuk Tim Pengawasan dan Penegakan Sanksi terhadap pelanggaran Pergub.
Pemprov memberikan waktu lima hari pemerintah kabupaten/kota menyosialisasikan kepada para lapak dan pabrik. Juga memastikan dapat menerapkan regulasi serentak mulai 10 November.
Dasar Hukum
Terbit Pergub ini, tegas Mirza, kini terdapat dasar hukum jelas bagi pemerintah daerah menjatuhkan sanksi terhadap pelaku usaha tak mematuhi ketentuan harga acuan.
“Jika masih ada melanggar, akan dapat peringatan dan sanksi tertulis. Bila tetap tak patuh, izin usaha dapat rekomendasi untuk dicabut,” tegasnya.
Pemprov berkomitmen menjadikan Lampung daerah ramah investasi dan berdaya saing melalui tata kelola komoditas unggulan daerah lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
“Regulasi ini bukan sekadar aturan, melainkan langkah nyata memastikan sejahtera petani dan usaha industri pengolahan,” pungkasnya. (adpim)